Muba, jurnalsumatra.com – Berladang bagi masyarakat Petani adalah praktik bercocok tanam dengan kearifan lokal dan merupakan upaya melestarikan keanekaragaman hayati. Karena ladang dapat ditanami beragam benih lokal seperti padi, jagung dan lain sebagainya. Selain menanam padi dan sayur-mayur biasanya masyarakat tani juga menanam pohon karet untuk berkelanjutan hidup.
Praktek membuka ladang pertanian biasanya dilakukan masyarakat dengan tata yang arif dan bijaksana (menurut adat dan tradisi) dengan cara melakukan tebas-tebang seperlunya saja, berbeda dengan pembukaan lahan perkebunan berskala besar. Kemudian untuk mengurangi kader asam serta menambah kesuburan tanah, oleh masyarakat tani limbah kayu yang bekas ditebas tebang itu dilakukan pembakaran dengan sistem sekat. Sistem sekat bakar inipun tentunya tata cara yang digunakan sejak dulu untuk mencegah meluasnya/ merembetnya kebakaran.
Namun sejak tahun belakangan ini, masyarakat petani ladang khususnya di kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dihadapkan pada kekhwatiran, kebingungan dan mungkin juga ketidakpastian. Kekhawatiran itu lataran mereka tidak bisa membuka lahan untuk berladang dan juga meremajakan kebun karet. Karena larangan dan hukuman menanti jika membakar lahan.
Sehinggga dari pantauan banyak kebun karet yang tidak lagi produksi secara optimal karena usianya sudah tua alias tinggal kerangka. Termasuk lahan petani yang sudah ditebas tebang banyak kembali menjadi semak belukar gara gara tak dapat dimanfaatkan untuk bercocok tanam. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin belum lama ini segera menyusun draf Peraturan daerah (Perda) tentang kearifan lokal untuk mengatur regulasi pembukaan lahan oleh petani dan peladang dengan cara membakar, bahkan saat ini Pemkab Muba terus mengkaji rencana pembuatan Perda tersebut agar tidak bertentang dengan peraturan yang berlaku.
“Perda itulah yang lagi mau di buat, kita harus menuruti tentang aturan karena ada beberapa aturan yang melarang dan ada juga aturan itu yang merekomendasikan, ini yang harus di pelajari dulu oleh bagian hukum.”Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Drs H Apriyadi MSi saat dibincangi Jurnal Sumatra.com diruang kerjanya, Senin (30/8/2021). Dijelaskannya, bahwa dalam waktu dekat ini akan kami kaji serta mengumpulkan materi.
“juga harus kita pelajari kemudian dari Perda itu kan sudah turun,kalau di perbolehkan, mekanisme yang pernah kami diskusikan itu lebih meritik pada tanggung jawab bawahsanya ada di kades, itulah yang akan kami diskusikan dilakukan izin tata kelola tata cara pembukaan lahan dan konsep pemberdayaan. sudah misalnya dari bulan 1 sampai bulan 5 kita bolehkan.”Jelasnya.
Komentar