Muba, jurnalsumatra.com – Bekerja sebagai kuli serabutan, tidak ada perjanjian tertulis disaat melakukan pekerjaan, hanya sebatas kesepakatan atau perjanjian lisan. Biasanya sang kuli bekerja terlebih dahulu, selesai pekerjaan baru dibayar. Jadi kekuatan perjanjian tersebut ada pada etika baik pemberi kerja, entah itu, mandor, pemborong ataupun kontraktor.
Nah, akan jadi masalah besar ketika pemberi kerja melarikan diri atau mangkir dari perjanjian, bisa jadi sang kuli yang telah capek bekerja tidak mendapat upah sepeserpun. Mau menuntut secara hukum lemah, hanya bisa menggerutu atau menagis bathin, namun ada pulah yang berujung petaka. Seperti dialami Rendi (30) Warga Dusun IV Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas. Diduga tidak membayarkan upah bongkar batu Koral, Rendi tewas dengan dua tusukkan di tubuhnya. Usai ribut dengan tersangka Dendi Ariansyah (34) warga Kelurhan Muara Kelingi Rt. 005 Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (13/9/2014) lalu, Sekira Pukul 08.00 Wib di Halaman Parkir Rumah Makan di Dusun Muara Rawas Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa ,Musi Banyuasin.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SiK melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Yohan, SH mengatakan kasus ini terjadi di tahun 2014. ” Berawal Tersangka mendatangi korban yang sedang duduk di warung makan tersebut kemudian Tersangka menanyakan Perihal uang Bayaran Bongkar Batu Koral yang Korban belum berikan kepada Tersangka Sebesar Rp. 1.5 juta,” Ujar Kapolsek.
Lanjutnya, Korban tidak memberikan Uang tersebut dengan Alasan uang milik tersangka digunakan oleh Korban untuk kepentingan Pribadinya. ” Mendengar hal tersebut tersangka marah kemudian korban dan tersangka adu mulut dan berkelahi di Halaman Parkir rumah Makan, saat berkelahi korban memukul tersangka di pelipis Mata tersangka sebanyak satu kali kemudian tersangka membalas pukulan tersebut kearah tubuh korban,” jelas dia. Setelah itu, sambung Yohan korban Mengeluarkan 1 (Satu) bilah Senjata tajam jenis Pisau dari dalam Tas Kecil miliknya dan menusukkan pisau tersebut kearah tubuh tersangka tetapi tusukan tidak mengenai tersangka karena tersangka menghindar.
” Setelah itu tersangka merebut Pisau dari tangan korban dan setelah pisau tersebut berhasil dikuasai Tersangka, Tersangka lansung Menusukan Pisau tersebut Kearah Perut dekat pinggang Sebelah kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali dan kembali menusuk korban Kearah dada kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah menusuk tubuh korban, kemudian tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian, Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian perut dekat pinggang Sebelah kiri dan luka tusuk di bagian dada Sebelah kiri sehingga Nyawa korban tidak bisa diselamatkan lagi dan Meninggal Dunia Pada saat dibawa Kepuskesmas Kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa Muba.” Urainya.
Komentar