oleh

Unit Pidkor Polres Lahat Serahkan Tersangka Kejaksaan

Untuk kronologis penangkapan, sambung Tri Siswanto, pada Kamis tanggal 01 Juli 2021 sekira jam 22.30 WIB, bertempat dirumah tersangka Bejo Gustono yang beralamat di Gang Flamboyan nomor 24 RT 002 RW 001 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, dan dilakukan pemeriksaan diruang Unit Pidkor Polres Lahat.

“Kini berkas kasus tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 Ayat 1 KUHP, sudah dinyatakan lengkap P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat. Dan siang tadi tersangka Bejo Gustono berikut barang bukti (BB) yakni, 1 buah batu bata utuh, 1 buah batu bata ukuran setengah, dan 1 buah batu kali telah kita berikan ke Kejaksaan Lahat,” pungkasnya. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed