“Memang, untuk beroperasi mesin penggiling kopi dan padi milik Nopi Saperson ini berdiri sejak belasan tahun silam, membuat izin semasa saya menjabat Kades Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat,” tukasnya. Bahkan, sambung Kuswara, kalau sebelumnya sudah sempat dipertanyakan warga, sehingga, pihaknya melakukan pendataan terhadap pemilik mesin penggilingan kopi dan padi ini.
“Untuk itu, dalam waktu rencananya kita akan mencari waktu yang tepat, guna memanggil sipemilik mesin penggilingan kopi dan padi ini, untuk mengkoordinasikan persoalan atau keluhan warga Desa Muara Siban terkait limbah debuh dan suara bising yang menurut warga merasa terganggu,” janji Kades Muara Siban. (Din)
Komentar