oleh

Polres Lahat Dibanjiri Ucapan Selamat

Selanjutnya, diuraikan Liespono, dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ditemukan barang bukti (BB) satu bilah senjata tajam (Sajam) jenis parang bergagang plastik putih, dan berlumuran darah. Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat, untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Revertum mayat.

Liespono menambahkan untuk kronologis penangkapan, dilakukan pada Jum’at tanggal 13 Agustus 2021 sekira jam 01.00 WIB dilokasi Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Abab Kabupaten PALI, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat telah melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Terduga pelaku Ari Anggara ini ditangkap didalam Pondok tempat persembunyiannya,” terang Liespono.

Akan tetapi, disesalkan saat hendak diamankan dijelaskan Liespono, tersangka melakukan perlawanan, sehingga, dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh anggota Opsnal untuk melumpuhkan pelaku. “Lalu, tersangka dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan setelah itu dibawa ke Polres Lahat guna menjalani pendalaman dan proses hukum kedepan,” paparnya. Seraya menambahkan, untuk motif tersangka dikarenakan sakit hati sepeda motor R2 miliknya digadaikan korban Ahmad Solihin dan tidak ditebus kembali.

Modus operandi tersangka, menurut Liespono, dengan cara pelaku membangunkan korban yang sedang tidur dirumahnya. Lalu, membunuh korban dengan memakai alat satu bilah senjata tajam (Sajam) jenis parang bergagang plastik putih yang berada didalam rumah tersangka. “Nah, setelah menghabiskan nyawa korban tersangka mengambil barang barang milik korban berupa 1 unit R2 merk Honda Beat warna hitam, 1 buah Handphone merk OPPO dan uang sebanyak Rp.1.050.000′- guna untuk dipakai dalam pelariannya. Kini, tersangka berikut barang bukti Sajam telah diamankan di Polres Lahat,” pungkas Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed