Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran unit Reskrim Polres Lahat dibawa Pimpinan Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Burmawi S.Ik dibantu Kanit Pidum IPDA Budi Agus SE bersama anggota Buruh Sergap (BUSER) Polres Lahat, melakukan Lidik yang cukup panjang, dan, dapat mengungkap Tersangkanya Polres Lahat dibanjiri ucapan “Terima kasih dan selamat atas keberhasilan menangkap pelaku pembunuhan dari keluarga korban”
Pasalnya, untuk menangkap pelaku yang telah menghabiskan nyawa korban Ahmad Solihin (26) warga Blok C Jl Damai Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Kota, Kabupaten Lahat, yang terjadi pada Selasa 01 Desember 2020 sekira pukul 11.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jl Curup Ganya RT 11 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tepatnya dirumah Asmi yang merupakan orang tua (Ortu) pelaku.
Terungkapnya kasus ini, usai dari LP/A – 166/XII/2020/Sumsel/Res Lahat, tanggal 01 Desember 2020 yang diterima oleh Polres Lahat, serta didukung dari keterangan saksi Wana (70) Asmi (45) dan Nopriansyah (18) ketiganya merupakan warga Jl Curup Ganya RT 11 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, unit Reskrim Polres Lahat terus mendalami dan mengali berbagai informasi terkait keberadaan tersangka Ari Anggara (26) warga Desa Giri Mulya unit 3 Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Benar, ucapan terima kasih disertai ucapan selamat atas pengungkapan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polres Lahat ini, diberikan keluarga korban terkait atas penangkapan sipelaku pembunuhan yang terjadi sekira jam 11.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jl Curup Ganya RT 11 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tepatnya dirumah Asmi yang merupakan orang tua (Ortu) pelaku,” terang Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Burmawi S.Ik melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas AIPTU Liespono SH, pada Sabtu (14/08/2021) .
Ucapan tersebut, diakui Liespono, datang dari mulai Pempek Cemot Lahat yang tidak lain merupakan keluarga korban Ahmad Solihin (26) warga Blok C Jl Damai Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, lalu dari PT Dexa Medica PLG, serta dari keluarga besar korban. “Ucapan tersebut, diletak di Polres Lahat setelah pihak keluarga kita kabari perkembangan terhadap kasus korban dan telah menangkap sipelaku pembunuhan atau diatur Pasal 338 KUHP,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, Akibat dari kejadian pembunuhan itu, sambung Liespono, korban dengan luka bacok dibagian kepala depan, luka bacok pada bagian hidung sebelah kiri, luka bacok pada bagian bibir sampai telinga sebelah kiri, luka bacok pada bagian alis sampai telinga sebelah kiri, luka bacok pada bagian lengan sebelah kanan, luka bacok pada bagian jari tangan kanan dan kiri, yang diduga dilakukan tersangka Ari Anggara.
Komentar