Muba, jurnalsumatra.com – Polisi resort Musi Banyuasin mendapat apresiasi atas keberhasilannya menggerebek lokasi tambang minyak Illegal (ilegal drilling) diwilaya Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba beberapa waktu lalu. “Penangkapan tiga orang tersangka itu patut diberi apresiasi dan kalau pak Kapolres ingin menegakkan dari pada kebenaran yang sesungguhnya, pelaku ilegal driling di Muba ini bukan hanya tiga orang itu saja,” Demikian kata Alamsyah Latif salah-satu toko Pemuda di Bumi Serasan Sekate saat dibincangi wartawan Jurnal Sumatra.com tadi sore.
Lanjut Alamsyah, Jadi di Kabupaten Muba ini penambang minyak ilegal ada di beberapa Kecamatan, seperti Kecamatan Sanga Desa, Babat Toman, Keluang, Lawang Wetan Tungkal Jaya, Bayung Lencir, dan Kecamatan Batang hari Leko, banyak itu penambang-penambang yang mohon maaf sudah ada baliho peringatan tentang larangan menambang minyak ilegal, bahkan lokasi penambang itu sudah di potoh oleh Kapolseknya, tapi di belakang itu mereka masih melakukan penambangan, se-akan-akan baliho itu di abaikan.
Nah sekali lagi saya berikan apresiasi kepada AKBP Alamsyah Pelupessy, selaku Kapolres Muba yang baru. Dan sebagai lembaga dari LSM nanti kami beri dukungan sangat penuh untuk pak kapolres.”Ucapnya. Salah-satu aktifis Muba yang akrab disapa Ustad Coy ini berharap, dalam penegakan hukum bagi pelaku ilegal driling hendaknya jangan sampai setengah-setengah.
“Kalau setengah-setengah itu tidak akan terlaksana, tiga orang pelaku yang ditangkap itupun merasa tidak adil. Disini perlu turun langsung kapolresnya, saya berikan dukungan dan saya siap menunjukkan lokasi lokasi tambang minyak ilegal itu,”Tegas Alamsyah. Perlu diketahui, belum lama ini Satreskrim Polres Muba menggerebek lokasi tambang minyak ilegal di areal izin lokasi PT. BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang pekerja dari tiga sumur minyak ilegal, yakni Darmizon (50), Jhon Heri (46), dan Dendi Saputra (21). Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa 3 unit sepeda motor, 3 buah tameng penggulung tali, dan 3 buah pipa besi canting untuk menarik minyak dari dalam sumur.
Sementara dalam keterangan pers nya pada, Kamis (12/8/2021). Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH,S,ik MSi mengatakan, bahwa penggerebakan itu setelah mendapatkan informasi terkait adanya kembali kegiatan ilegal drilling, sehingga anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. “Ketiga tersangka ini, hanya berperan sebagai pekerja yang melakukan kegiatan ilegal drilling. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap B dan S yang menyuruh ketiganya membuka sumur minyak ilegal,”Jelasnya.
Komentar