oleh

Kasat Pol-PP dan Kapolres Segel Cafe

Lahat, jurnalsumatra.com – Lantaran diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta diperkuat dengan keresahan masyarakat Kabupaten Lahat dua (2) tempat hiburan malam di Kecamatan Kota Lahat terpaksa di Tutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Pemkab Lahat. Acara penyegelan tempat hiburan malam yang berlokasi di Kecamatan Lahat Selatan milik Cafe Rahmat dan Hello Kitty hingga, tidak ada batas waktu, dilakukan pada Jum’at (13/08/2021) sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai berjalan lancar, dan kondusif.

Dalam penutupan dua tempat hiburan malam itu, langsung dikawal Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik, Dandim 0405 Lahat Letkol Kav Syawaf Al Amien SE.M.Si yang diwakil Kasdim 0405 Lahat, Kasat Pol-PP, Linmas, dan Damkar Pemkab Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM, Kapolsekta IPTU Irsan SE, Camat Lahat Selatan, anggota PM Lahat, anggota Reskrim Polres Lahat, anggota Reskrim Polsek Pulau Pinang, Kades Tanjung Payang dan perangkat, dan anggota Pol-PP Pemkab Lahat.

“Kita tutup dua tempat hiburan milik Rahmat dan Hello Kitty dikarenakan telah melanggar aturan daerah (Perda) Kabupaten Lahat, dan atas keresahan masyarakat Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan,” ungkap Kasat Pol-PP Pemkab Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM dalam sambutannya.  Penyegelan tempat hiburan tersebut, diakui Kasat Pol-PP Pemkab Lahat dikarenakan telah melanggar Peraturan Daera (Perda) Nomor 7 Tahun 2000 tentang izin usaha Rekresiasi pasal 4 ayat (1) setiap orang atau badan hukum usaha Rekresiasi dan hiburan umum sesuai Pasal 2 harus memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.

Selanjutnya, peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lahat nomor 7 tahun 2005 tentang pengawasan penjualan minuman beralkhol golongan B, C, kecuali Hotel Berbintang 3, 4, dan 5. Dilarang mengecer dan atau menjual langsung diminum ditempat minuman beralkohol golongan A. “Seperti, warung, kios minuman, gelanggang olahraga, gelanggang remaja, kantin, rumah belyar, gelanggang permainan dan ketangkasan, panti pijat, kaki lima, terminal, stasiun, kios kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan,” terang Fauzan lagi.

Secara lantang disampaikannya, minuman beralkohol juga dilarang keras dijual berdekatan dengan Tempat Ibadah, Sekolah, Rumah Sakit, dan Pemukiman. Tempat yang ditetapkan oleh Bupati. Perda Lahat nomor 01 tahun 2010 tentang penyelenggaran ketertiban, kebersihan, dan keindahan. “Pasal 10 ayat (3) setiap orang atau badan usaha dilarang mendirikan bangunan tempat penginapan, tempat hiburan, tempat peribadatan dan gangguan lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik dimasyarakat tanpa adanya izin dari tetangga. Perda Lahat nomor 6 tahun 2016 tentang bangunan gedung, Pasal 12 ayat (1) setiap orang atau badan usaha wajib memiliki IMB,” terang Fauzan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed