oleh

Siang Tempat Urut Malam Jadi Tempat Karaokean

Selain itu, diakui Fauzan, bahwa pemilik warung Panti Pijet yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tersebut, sudah dua (2) kali mendapat peringatan keras dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Pemkab Lahat, dan kalau sipemilik masih juga membangkang, maka tidak menutup kemungkinan tindakan tegas akan diberikan.

“Sipemilik warung Panti Pijat tersebut, sudah dua kali mendapat surat teguran dari kita. Apabila masih tidak mengindahkan, maka, tindakan tegas akan kita berlakukan. Karena, saat ini Lahat masih terbilang Zona Merah dan tidak boleh ada keramaian yang berlebihan sesuai dengan anjuran Pemerintah,” tukas Fauzan. Sementara, Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Lahat, Yahya Eduar dikonfirmasi, membenarkan bahwasannya warung yang diketahui kalau siang diduga dijadikan tempat Panti Pijet, dan malam jadi tempat Karaukean itu, tidak ada mengantongi izin. “Sampai sekarang, dari data kita belum ada pihak penggelola warung Panti Pijet yang terletak di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) atau tepatnya didalam wilayah Desa Kota Raya Kecamatan Lahat ini, belum sama sekali kantongi izin dari DP2MPTSP Pemkab Lahat,” imbuh Yahya Eduar. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed