oleh

Siang Tempat Urut Malam Jadi Tempat Karaokean

Lahat, jurnalsumatra.com – Dentuman suara musik terdengar jelas dan lantang dari sebuah warung yang diketahui saat siang hari dijadikan tempat urut. Tapi, kalau malam hari menjadi tempat hiburan atau yang ngetren sekarang disebut dengan warung remang remang. Ditengah-tengah Lahat masuk Level 3 dan tidak memberlakukan Program PPKM, seakan warung yang masuk dalam lokasi Desa Kota Raya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tersebut, terletak di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) terkesan tak mengindahkan himbauan Pemerintah.

Pantauan dilapangan tadi malam hingga pukul 01.00 WIB, suara keras musik house keluar dari warung Panti Pijet yang kini, disulap menjadi lokasi karauke itu, dipadati oleh puluhan bahkan ratusan masyarakat baik pria maupun wanita tumpah ruah diwarung tersebut. “Dengan bebas mereka menenggak minuman beralkohol (Mikol) baik wanita maupun pria, duduk dipinggir jalan sambil mendengarkan dentuman suara musik yang keras keluar dari warung kalau siang jadi tempat Panti Pijet kalau malam hari menjadi warung remang remang,” kata Anton (43) warga Kota Lahat yang berhasil dibincangi wartawan, pada Kamis (12/08/2021).

Diakui Anton, dirinya sempat kebinggungan karena, saat masa Pandemi atau Covid 19, serta Pembatasan PPKM protokol kesehatan (Prokes) seluruh wilayah Kabupaten Lahat, tapi, dengan santai pemilik warung remang remang ini megadakan tempat karaukean, sehingga, menjadi kerumbunan. “Kami berharap kiranya pihak terkait seperti Pol-PP, Dinas Perizinan Pemkab Lahat, dan Polres Lahat dapat mengambil langkah untuk segera melakukan razia dilokasi ini. Karena, saat ini kita tidak boleh ada kerumbunan dan kumpul kumpul, demi memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Lahat,” pungkasnya.

Asiswanto selaku kepala desa (Kades) Kota Raya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dikonfirmasi mengatakan, jauh sebelum dirinya menjabat Kades Kota Raya Lahat, dilokasi sudah berdiri Panti Pijet. Ia menjelaskan, setelah dirinya memenangi pemilihan kepala desa (Kades) tahun 2019 silam, warung itu terus beroperasi dan sampai menjadi tempat warung karaukean seperti saat ini.

“Warung tersebut, yang saya ketahui belum kantongi izin. Rencana, dalam waktu dekat sipemilik akan kita panggil guna memberitahui, bahwa Lahat saat ini sedang menghadapi Pandemi atau Covid 19, dan sesuai anjuran Pemerintah masyarakat tidak diperbolehkan adanya kerumbunan, untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19,” tegasnya.

Kasat Pol-PP, Linmas, dan Damkar Pemkab Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM secara lantang menyampaikan, pihaknya menghimbau kepada pemilik warung yang awalnya dijadikan tempat Panti Pijet masuk dalam wilayah Desa Kota Raya Kecamatan Lahat itu, agar tidak melakukan aktifitas yang berlebihan, serta kerumunan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed