oleh

Polsek Merapi Penjarakan Tiga Pelaku Curat

Lahat, jurnalsumatra.com – Kerja keras jajaran unit Reskrim Polsek Merapi Barat dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat IPDA Yuliandri SH, patut di Apresiasi. Pasalnya, berbekal LP/B-13/VIII/2021/SS/Res Lahat/Sek Merapi Barat, tanggal 04 Agustus 2021, dari korban Ramlan Sahri (45) Security PT Bumi Merapi Energi Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi, Lahat, dalam perkara tindak pidana 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tidak harus menunggu waktu lama berhasil diungkap.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik, didampingi Kapolsek Merapi Barat AKP Sumardi SH, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Hidayat disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya unit Reskrim Polsek Merapi Barat telah mengamankan tiga (3) orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Menurutnya, untuk kronologis kejadian pada Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Pit Serelo PT. BME Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat telah terjadi tindak pidana Pencurian Handreil atau pegangan tangan naik turun ke alat berat (Alber) Exavator merk Kobelco SK 480 LC milik PT. BME (Bumi Merapi Energi).

“Informasi tersebut, berawal dari mekanik yang bernama Iriansyah yang melihat bahwa ada beberapa orang yang mengambil komponen alat berat yang sedang terparkir sedang menunggu spare part untuk diperbaiki. Akibat dari kejadian tersebut, PT BME mengalami kerugian sebesar Rp.10 juta rupiah dan melaporkan peristiwa yang ada ke Polsek Merapi Barat untuk ditindak lanjuti,” urai PAUR Humas Polres Lahat, pada Kamis (05/08/2021) .

Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Merapi Barat langsung melakukan Lidik kelapangan menggali berbagai informasi, dan diperkuat dari keterangan Saksi Iriansyah (41) Mekanik warga Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat, Darsinus (45) warga Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, sehingga, para pelaku Curat mulai terkuak.

Alhasil, sambung Liespono, yang awalnya pada Kamis tanggal 04 Agustus 2021 sekira jam 17.30 WIB, anggota unit Reskrim Polsek Merapi Barat yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan Penyelidikan, berdasarkan keterangna saksi-saksi keberadaan tersang ALKA sedang berada di Pit Rambutan yang berada di Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Lahat.

“Setiba di TKP anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil  dan Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui bernama ALKA,” terangnya. Lalu, tersangka ALKA diintrograsi dan mengaku bahwa dirinya bersama tiga (3) rekannya yakni, Darmawan, dan Yapindra Dana Eka, dan Rukun (DPO), yang telah melakukan Pencurian terhadap Handreil bagian dari alat berat (Alber) Exavator merk Kobelco SK 480 LC secara bersama sama.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed