oleh

Motor Hilang Tidak Ada Ganti Rugi Asuransi

Kecuali, saat hilangnya motor korban, diakui Yaya, perjanjian asuransi polis dari Jasarahja Putra yang beralamat di Palembang itu, masih dalam keadaan aktif alias waktunya masih keadaan hidup tidak mati seperti saat ini. “Asuransinya tetap akan dibayar apabila masih hidup. Tapi, kenyataannya sekarang Asuransi Polisi milik korban terhitung sejak tanggal 29 Mei 2019 sampai dengan 29 Mei 2021. Memang benar, sikorban telah membayar angsuran sebanyak 18 bulan, dan sisa 5 bulan lagi dari perjanjian awal angka kredit selama 23 bulan,” tegas Yaya.

Sementara, kepala Jasaraharja Putra Palembang Catur membenarkan, berdasarkan janji kontrak dengan PT Thamrin Brothers QQ dengan siangka kredit sesuai Asuransi Polis berlaku sejak tanggal 29 Mei 2019 sampai dengan 29 Mei 2021, sekira jam 12.00 WIB siang. Nah, apabila dari batas yang sudah ditentukan itu, maka lepas tanggungjawab Asuransi Polisnya. “Sedangkan motor korban hilangnya pada Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira jam 11.30 WIB siang. Sehingga, dengan berakhir nya perjanjian asuransi polisnya maka berakhir juga tanggungjawab dari kami,” pungkas Catur. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed