oleh

Motor Hilang Tidak Ada Ganti Rugi Asuransi

Lahat, jurnalsumatra.com –  Berdalih abis kontrak polis asuransi atau mati polis dari tanggal 29 Mei 2019, membuat pihak Asuransi Bumi Putra selaku rekanan dari Dealer PT Thamrin Brothers Lahat yang berlokasi di Jl Lembayung Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, tidak bisa menggeluarkan uang asuransi kehilangan motor.

Peristiwa hilangnya motor korban, terjadi pada Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 11.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kosan milik saudara Yosi yang beralamat Prumnas Tiara Jl Pahlawan 2 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Akibat dari kejadian ini, korban yang bernama Gusti Satriani (35) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Manggul Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, merasa telah dirugikan, sehingga, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat dengan Nomor: LPB/151/VII 2021/SPKT/Res Lahat/Polda Sumsel.

Terlebih lagi, korban saat hendak mengurus Asuransi yang ia bayar selama 18 bulan tersebut, tidak bisa dicairkan. Dengan alasan pihak PT Thamrin Brothers Lahat, Dikarenakan, korban nunggak bayar motornya Aerox 155 VVA/Abu Abu/2019. “Pelayanan terhadap saya ketika hendak mempertanyakan ke Daeler PT Thamrin Brothers Lahat yang berlokasi di Jl Lembayung Kelurahan Bandar Agung, terkait soal uang asuransi saja, saya sempat kecewa sekali kak,” tegas korban Gusti Satriani warga Desa Manggul Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ini, pada Selasa (27/07/2021).

Ia menjelaskan, dirinya melakukan angka kredit motor ke Daeler PT Thamrin Brothers Lahat yang berlokasi di Jl Lembayung Kelurahan Bandar Agung Lahat ini, motor Yamaha Aerox 155 VVA motor Cycle TBA No Po: 0071/Lahat/A/19) GEJ1E-0363011, MH3SG4610KJ208758. “Motor tersebut, saya ambil kredit selama dua (2) tahun, dengan angsuran perbulannya sebesar Rp.1.335.000′-. Angsuran sudah saya bayar selama 18 bulan, tinggal sisa hanya 5 bulan lagi lunas. Namun, belum saya bayar dan nunggak, eh, pada Sabtu tanggal 03 Juli 2021 kemarin, motor tersebut raib saat saya sedang berada di Kosan milik saudara Yosi yang beralamat Prumnas Tiara Jl Pahlawan 2 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat,” ucap korban.

Terpisah, pimpinan dari Daeler PT Thamrin Brothers melalui bagian pengawasan Daeler PT Thamrin Brothers Yaya dikonfirmasi mengatakan, alasan terkait asuransi hilangnya motor korban Gusti Satriani warga Desa Manggul Kecamatan Lahat ini, dikarenakan perjanjian kontrak asuransi polisnya sudah berakhir. “Jadi, dengan berakhirnya kontrak asuransi polis dari Jasaraharja Putra ini, secara otomatis dengan kehilangan motor korban Yamaha Aerox 155 VVA motor Cycle TBA No Po: 0071/Lahat/A/19) GEJ1E-0363011, MH3SG4610KJ208758 tersebut, merupakan bukan tanggungjawab kami dan asuransi lagi,” terang Yaya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed