Lahat, jurnalsumatra.com – Kembali jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat, berhasil mengungkap terduga bandar Narkotika jenis Ganja. Selain tersangka bernama Ega Bayu Pratama (24) warga Jl. Kamboja RT.015 RW. 004 Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, juga sejumlah barang bukti (BB) Narkotika jenis Ganja berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Lahat.
Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat ini, setelah Tim Satresnarkoba Polres Lahat menerima Laporan Polisi Nomor:-LP/A-109/VII/2021/Sumsel/Res Lahat tanggal 15 Juli 2021. Waktu kejadian pada Kamis sekira pukul 17.00 WIB dengan TKP Jl Kamboja RT 015 RW 004 Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
“Benar, pada Kamis sekira jam 17.00 tim Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengamankan satu orang terduga Bandar Ganja, kini masih terus didalami kasus guna proses hukum kedepan,” kata Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH, melalui Pasi Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Sabtu (17/07/2021) .
Dijelaskannya, ditangkapnya terduga bandar Narkotika jenis Ganja ini, setelah Satresnarkoba Polres Lahat mendapat informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut kerap terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu, lalu, dilakukan Lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya, kata Liespono, Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira jam 17.00 WIB Satresnarkoba Polres Lahat dapat melakukan tangkap tangan terhadap seseorang bernama Ega Bayu Pratama di Jl Kamboja RT 015 RW 004 Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
“Saat ditangkap tersangka sedang berada di dalam rumahnya. Lantas, petugas melakukan pemeriksaan dan didapati barang bukti berupa satu bungkus kertas koran yang didalamnya masih terdapat daun-daun kering diduga Narkotika jenis Ganja,” ujarnya. Tidak itu saja, sambung Liespono, satu buah kotak rokok merk surya yang didalamnya terdapat daun-daun kering diduga Narkotika jenis Ganja dan satu bungkus kertas papier, satu buah kotak smartphone merk OPPO warna putih yang didalamnya terdapat biji-biji kering diduga Narkotika jenis Ganja, satu buah kotak SMOK warna hitam yang didalamnya terdapat satu batang kaca pirek yang didalamnya masih tersisa serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dan satu batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi dan satu buah Handphone Oppo warna Hitam.
Komentar