Pada saat sidang lapangan beberapa waktu lalu, memang terlihat dan disaksikan semua oleh petugas dan manajemen PLN UP3 Lahat dan Manger ULP Lembayung terhadap Jaringan Distribusi Tegangan Rendah (JTR) yang tidak sesuai SK DIR tentang Konstruksi, dimana ditemukan tiang miring, dan kabel hampir menyentuh tanah yang sangat membahayakan keselamatan ketenagalistrikan, lanjut Sanderson.
Ia menyayangkan, hal ini harus berakhir di putusan sidang Arbitrase dengan 6 kali persidangan selama 21 hari kerja, sebagai pelaku usaha seharusnya beritikad baik dengan memperbaiki jaringan yang memang sudah kewajiban PLN jika sudah tidak sesuai kaidah enjinering yang diberlakukan di semua Unit PT. PLN tentunya tegangan listrik tidak akan maksimal.
“Tidak harus dengan mencari berbagai dalil hukum untuk pembenaran jika jelas konstruksi tidak menjalankan kaidah dalam Keputusan Direksi dan membahayakan keselamatan Ketenagalistrikan, orang-orang ini harus diberikan sangsi tegas oleh Direktur Utama PT. PLN (Persero), Zulkifli Zaini agar mengevaluasi kinerja pada Management UP3 Lahat dan Management ULP Lembayung ini dengan menata PLN dari orang yang mumpuni dan mau turun ke lapangan memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya lugas. Sementara saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT. PLN (Persero), Bob Saril dan General Manger UIW S2JB, Bambang Dwiyanto ketika dikonfirmasi melalui WA tidak membalas hanya dibaca, hingga, berita ini diturunkan. (Din)
Komentar