oleh

Kendari batasi jam operasi pelaku usaha hingga pukul 8 malam saat PPKM

Ia juga mengimbau bagi warga dari luar Kota Kendari, agar sementara waktu tidak datang di kota itu jika tidak ada kepentingan yang mendesak, terutama pada saat penerapan PPKM Mikro guna menekan angka kasus COVID-19.

“Kami berharap sama (warga) kabupaten lain kalau datang di Kota Kendari saat ini tolong menyesuaikan. Yang jelas kegiatan di Kota Kendari saat ini mulai jam 17.00 sampai jam 20.00 WITA sudah tidak ada aktivitas. Jadi kalau yang mau datang berpikir dulu karena sudah ndak ada kegiatan dan sebaiknya kami sangat mengharapkan lebih baik di rumah saja dulu,” ucap-nya berharap.

Ketentuan pengetatan PPKM Mikro di Kota Kendari terdapat 11 poin di antaranya kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WITA, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20.00 WITA.

Selanjutnya, pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17.00 WITA dengan kapasitas 25 persen.

Ketentuan tersebut telah ditandatangani oleh Wali Kota Kendari ter tanggal 6 Juli 2021 dan akan berlaku 6-20 Juli 2021, namun dapat diperpanjang atas pertimbangan jumlah kasus COVID-19 yang terkonfirmasi.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed