oleh

Kendari batasi jam operasi pelaku usaha hingga pukul 8 malam saat PPKM

Kendari, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, membatasi jam operasi pelaku usaha saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro akibat pandemik COVID-19.

Perwira Pengendali Operasi Tim Yustisi Kendari AKP Yusuf Muluk Tawang di Kendari, Kamis malam, mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor: 574 Tahun 2021 tentang Pengetatan PPKM berbasis mikro dan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 440/4541/2021 tentang PPKM Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

“Bahwa pukul 20.00 WITA sudah waktu untuk setop kegiatan masyarakat termasuk para pelaku usaha,” ucap dia.

Tim Yustisi gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menyasar pelaku usaha yang berdagang di kawasan pelataran Tugu Eks MTQ, toko-toko yang berada di Jalan Ahmad Yani, pedagang buah kawasan Pertamina Rabam, hingga penjual gorengan dan sari laut menjadi sasaran untuk diminta ditutup.

“Yang kami lakukan saat ini adalah humanis, tetap humanis penindakannya. Masih mengimbau. Penindakan secara humanis akan dilakukan sampai tanggal 20 Juli 2021,” ujarnya.

Dalam menegakkan Surat Keputusan dan Surat Edaran Wali Kota Kendari tentang PPKM Mikro, operasi yustisi dibagi menjadi tiga tim yakni tim pagi dimulai pukul 08.00 sampai pukul 11.00 WITA; tim sore dimulai pukul 15.00 sampai pukul 17.00 WiITA; dan tim malam dimulai pukul 20.00 sampaikan pukul 22.00 WITA.

Sementara di atas pukul 22.00 WITA operasi penegakan pengetatan PPKM Mikro akan dilanjutkan Satgas COVID-19 tingkat kecamatan meliputi Polsek, Koramil, pihak kecamatan dan kesehatan sesuai wilayah masing-masing.

“Kalau pagi sampai sore sasaran kami adalah rumah makan, warkop, pusat perbelanjaan, karena memang batas waktunya mereka sampai 17.00 WITA, selain itu kegiatan sekolahan, karena di situ (SE Wali Kota) sudah ditegaskan sekolah secara
daring, artinya tidak ada kegiatan tatap muka. Terus pada malam harinya ia pelaku-pelaku usaha lainnya,” tutur-nyaTim Yustisi gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melakukan operasi menyuruh para pelaku usaha di kota itu agar menutup usahanya maksimal pukul 20.00 WITA, Kamis (8/7/2021) malam. ANTARA/Harianto

Menurut dia, PPKM berbasis mikro tidak akan terjadi jika masyarakat sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, sehingga tidak terjadi penambahan kasus COVID-19 seperti yang terjadi saat ini.

“Sebenarnya kami tidak ingin melakukan tindakan represif. Kami selalu mengimbau masyarakat sadar protokol kesehatan, sehingga aktivitas bisa berjalan seperti biasa. Protokol kesehatan terjamin, ekonomi bisa kuat, keluarga dan yang lainnya terjaga dari COVID-19,” ujarnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed