oleh

Oknum Kades Air Dingin Lama Dicokok Dilosmen

Lahat, jurnalsumatra.com – Sungguh miris dan tidak patut dicontoh perbuatan Oknum kepala desa (Kades) Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat berinisial JN (45) dirinya terpaksa dijebloskan kedalam Sel Tahanan Polres Lahat. JN diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lahat, dikarenakan, saat berada kamar 211 disalah satu Losmen di Lahat, si Oknum kepala desa (Kades) ini, didapati 1,43 gram Narkotika jeni’s Shabu.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH, melalui Kasi Humas IPTU Hidayat disampaikan AIPTU Liespono SH membenarkan salah satu Oknum Kades Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat Lahat, berinisial JN berhasil dicokok Satresnarkoba Polres Lahat.

“Benar, oknum kepala desa (Kades) tersebut ditangkap pada Ahad (04/07/2021)  saat berada di Losmen Sigma 2 kamar nomor 211 lokasi Jl Isau isau Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Lahat Kabupaten Lahat,” kata PAUR Humas Polres Lahat, pada Senin (05/07/2021) . Adapun kronologinya dilanjutkan Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut akan ada transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian langsung dilakukan Lidik, setelah tepat sasaran dilakukan penangkapan.

“Sekitar pukul 01.30 WIB, berhasil dilakukan tangkap tangan terhadap oknum Kepala Desa, saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 1 batang kaca priksa yang berisikan serbuk krital putih diduga sabu, 1 bauah jarum dan 1 lembar kertas timah rokok yang ditemukan petugas dalam sepatu sebelah kanan,” terang Liespono dengan lantang.

Terakhir, sambung Liespono, tersangka berikut barang bukti (BB) telah diamanakan dikantor Satresnarkoba Polres Lahat, guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kedepan. Sedangkan, pasal yang disangkakan ialah pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan berat brutto 1,43 gram. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed