oleh

Semen Padang peringati HUT ke-63 Nasionalisasi dari Belanda

Status pabrik peninggalan Belanda itu diubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Semen Padang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 1961. Selanjutnya, pada 1972, PN Semen Padang berubah menjadi Persero berdasarkan PP Nomor 07 Tahun 1971.

Khairul mengemukakan sejak nasionalisasi pabrik kembali mengalami bangkit di tengah situasi politik yang tercabik-cabik karena Sumatera Barat saat itu sedang bergejolak dengan adanya perjuangan PRRI.

Saat itu suku cadang pabrik dibuat sendiri karena beberapa suku cadang yang harus diimpor tidak bisa didatangkan. Manajemen dan seluruh insan perusahaan kala itu terus berjuang untuk memajukan perusahaan. Caranya, dengan memperbaiki pabrik yang sebenarnya sudah menjadi besi tua.

Pada 1959, di bawah pimpinan Setyatmo Semen Padang berhasil membukukan produksi sebanyak 125 ribu ton per tahun. Sementara saat itu, pasar semen membutuhkan paling tidak 220 ribu ton semen setiap tahunnya.

Sementara Ketua Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan Basri Dt Rajo Usali menyampaikan pihaknya akan terus mendukung eksistensi PT Semen Padang, apalagi selama ini perusahaan konsisten memperhatikan masyarakat lingkungan, khususnya di Lubuk Kilangan melalui berbagai aspek kehidupan.

Selain ekonomi dan penyerapan tenaga kerja lokal, PT Semen Padang juga mendukung program Khusus Nagari Lubuk Kilangan yang sudah berjalan dua tahun sejak program tersebut digulirkan pada 2020.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed