oleh

Merawat fasilitas umum

Modusnya pun sama pencuri mengaku sebagai petugas dari Dinas Perhubungan untuk memperbaiki lampu jalan kemudian menggondol baterai.

Dua tahun silam tepatnya 25 September 2019 juga terjadi perusakan fasilitas di gedung DPRD Sumbar oleh massa yang menggelar aksi penolakan revisi RUU KPK, RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan dan meminta presiden mengeluarkan Perpu KPK dan mengadili pelaku pembakaran hutan

Saat itu peserta aksi anarkis dan mencoret-coret gedung DPRD Sumatera Barat selepas melakukan orasi.

Ratusan petugas kepolisian yang mengawal pintu utama DPRD Sumbar tak kuasa menahan desakan mahasiswa yang ingin masuk ke dalam gedung.

Setelah itu ratusan pengunjuk rasa merangsek masuk ke dalam gedung DPRD Sumbar masuk ke ruang sidang utama.

Puluhan meja dan kursi di ruang sidang tersebut menjadi sasaran. Tidak sampai di situ, mereka memasuki seluruh ruangan yang ada di kantor tersebut

Alhasil beberapa ruangan kacanya dipecah, pot bunga pun menjadi sasaran perusakan. Selain itu, ruang sidang paripurna tak luput dari aksi corat coret.

Usai perusakan Polda Sumatera Barat memeriksa 15 orang terkait aksi perusakan dalam demonstrasi berujung anarkis di gedung DPRD Sumatera Barat

Polisi pun menetapkan tiga pengunjuk rasa yang berstatus mahasiswa sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan hingga bukti-bukti yang dijumpai.

Akan tetapi pada akhirnya tiga tersangka tersebut tidak ditahan dan dikenai wajib lapor dua kali sepekan setelah ada berkas penangguhan penahanan dan rekomendasi dari rektor dan orang tua.

Penegakan Hukum

Bagi sejumlah orang, menjaga dan merawat fasilitas umum merupakan tanggung jawab dan tugas pemerintah karena dinilai memiliki sarana, kewenangan serta anggaran untuk itu.

Namun Pakar Tata Kelola Universitas Bung Hatta Miko Kamal Phd menilai publik bertanggung jawab bersama-sama memelihara fasilitas umum karena fasilitas itu dibeli dari uang rakyat sehingga artinya milik rakyat.

“Kalau milik rakyat maka semua bertanggung jawab menjaga dan memeliharanya,” ujar dia.

Akan tetapi secara lebih spesifik aparat penyelenggara negara dan penegak hukum punya tanggung jawab memelihara fasilitas umum.

Di masing-masing instansi ada dana operasional dan jika ada fasilitas umum yang rusak, seharusnya diperbaiki.

Kemudian menyangkut pencurian fasilitas umum polisi punya tanggung jawab menegakkan hukum.

Pada satu sisi terjadinya pencurian fasilitas umum terjadi karena rendahnya kesadaran memelihara sarana publik.

Tetapi itu juga bagian dari persoalan penegakan hukum yang tidak serius dan lemah sehingga orang tak ragu melakukan kejahatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed