Jakarta, jurnalsumatra.com – Bank Indonesia mengapresiasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali guna memitigasi meluasnya persebaran varian baru COVID-19.
“Langkah ini sangat kita apresiasi dan sejalan dengan prasyarat pemulihan ekonomi yang telah sering BI sampaikan yaitu pengendalian pandemi merupakan prasyarat utama,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo dalam jawaban tertulis kepada Antara diterima di Jakarta, Jumat.
BI, kata Dody, berharap PPKM Darurat dibarengi dengan dukungan masyarakat untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, sehingga dapat efektif menurunkan kasus baru Virus Corona. JIka PPKM Darurat efektif menekan kasus baru, maka dampak pembatasan mobilitas ke pertumbuhan ekonomi dapat dimitigasi.
“Kita harapkan langkah ini dan dengan dukungan masyarakat untuk menerapkan dengan disiplin protokol kesehatan, dapat memberikan dampak positif ke penurunan kasus baru. Jika kondisi dapat cepat membaik tentunya dampak ke PDB dapat dimitigasi,” ujarnya.
Bank Sentral menilai pemerintah pusat dan daerah cukup tanggap dan cepat dengan menerapkan PPKM Darurat, termasuk dengan percepatan vaksinasi COVID-19, mengendalikan mobilitas dan memperkuat penerapan protokol kesehatan.
“Perkembangan penyebaran COVID-19 varian baru perlu direspons segera dengan langkah-langkah mitigasi,” ujarnya.
Kamis (1/7) kemarin, Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, mengumumkan secara resmi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil Presiden Jokowi setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah dalam menyikapi lonjakan kasus baru COVID-19 pada beberapa hari terakhir.
Di tempat terpisah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merinci bentuk pengetatan aktivitas selama implementasi PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 adalah :
1. 100 persen Kerja dari Rumah atau Work From Home (WFH) untuk sektor nonesensial
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi,
utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotik dan toko obat bisa buka penuh selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.(anjas)
Komentar