Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja dan terdapat peraturan pemerintah yang berkaitan erat dengan bidang kelautan dan perikanan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Sedangkan, dalam lingkup peraturan/keputusan menteri, KKP hingga saat ini telah menyelesaikan 16 peraturan menteri dan dua keputusan menteri.(anjas)
Komentar