Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Kepemimpinan AKP Zulfikar SH MH, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja diwilayah hukum Polres Lahat. Bermodalkan Laporan Polisi Nomor- LP/A-99/VI)2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 26 Juni 2021, waktu kejadian pada Sabtu sekira pukul 15.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Kapten Saibina RT 05 RW 03 Kelurahan Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwa Tim Satresnarkoba Polres Lahat telah mengamankan satu orang terduga selaku Bandar daun setan (Ganja-red).
Liespono menjelaskan, terduga bandar Ganja ini bernama Satrio Mustaqim (19) warga Jl Kapten Saibuna RT 05 RW 03 Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, termasuk sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat. Menurutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Ganja dilokasi tersebut, kemudian dilakukan Lidik, setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira jam 15.00 WIB dilakukan tangkap tangan.
“Tersangka mengaku bernama Satrio Mustaqim di Jl Kapten Saibuna RT 05 RW 03 Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, saat ditangkap TSK sedang berada didalam kamar rumahnya,” ungkap Liespono pada Selasa (29/06/2021) . Lantas, kata Liespono, petugas melakukan pemeriksaan rumah dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang daun kering terbungkus kertas koran, diduga Narkotika jenis Ganja dan satu paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja ditemukan Tim Satresnarkoba Polres Lahat dilantai ruang kamar TSK.
Selanjutnya, petugas juga mendapatkan satu bungkus kertas Vavier dan satu paket kecil daun kering diduga Narkotika jenis Ganja diatas buku yang terletak diatas meja didalam ruang kamar tersangka bernama Satrio Mustaqim, dan diakui tersangka barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. “Dan diakui tersangka BB yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dengan Dian (34) warga Pagar Alam yang akan dijual kembali. Tanpa mengulur waktu lagi, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lahat, guna proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.
Sedangkan, barang bukti (BB) berupa 1 paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja, dengan berat brutto 34,2 gram, 2 paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja, dengan berat brutto 6,5 gram, 1 bekas kertas Vavier, dan 1 unit Hp Vivo warna hitam, berat brutto keseluruhan Ganja 40,7 gram. Pasal untuk disangkakan 114 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009, dan Pasal 111 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009. (Din)
Komentar