oleh

Pemkot Palangka Raya ajak warga taat bayar pajak

Palangka Raya, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mengajak masyarakat setempat taat dan tepat waktu membayar pajak sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan membayar pajak, berarti seseorang telah berkontribusi besar dalam pembangunan. Untuk itu ayo masyarakat dan juga para pelaku usaha taat dan tepat waktu dalam membayar pajak,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya Aratuni D. Djaban di Palangka Raya, Senin (28/6).

Dia mengatakan setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk program pemerintah, baik pembangunan fisik maupun nonfisik.

Aratuni menambahkan pajak dan retribusi yang dibayar masuk ke PAD. Jika PAD tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas

Hingga saat ini, pihaknya mencatat sekitar Rp70 miliar pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak. Piutang tersebut merupakan akumulasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dari berbagai sektor pajak.

“Tunggakan itu seperti dari piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak sarang burung walet serta sektor pajak lainnya,” kata Aratuni.

Dalam rangka menyelesaikan tunggakan pajak tersebut, BPPRD Kota Palangka Raya juga telah bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Ini sebuah perjalanan baru untuk optimalisasi peningkatan pajak di Palangka Raya termasuk penyelesaian tunggakan pajak. Ini Perjanjian kerja sama dengan Kejari Palangka Raya ini berlangsung selama tujuh bulan ke depan,” katanya.

Melalui kerja sama tersebut, pihaknya berharap akan semakin banyak masyarakat atau para wajib pajak melaksanakan kewajibannya itu.

“Kerja sama ini juga untuk meningkatkan edukasi tentang hak dan kewajiban wajib pajak, pencerahan serta adanya keseimbangan antara penghargaan dan sanksi,” kata dia.

Aratuni juga berharap, dengan adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri terhadap para petugas sehingga dalam menjalankan tugas sesuai aturan, sedangkan bagi wajib pajak juga dapat memastikan kewajiban membayar pajak.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed