Putussibau, Kapuas Hulu, jurnalsumatra.com – Dua warga di Desa Teluk Aur, Kecamatan Bunut Hilir, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyerahkan senjata api rakitan laras panjang kepada jajaran TNI Kodim 1206 Putussibau.
“Senjata api rakitan milik warga Teluk Aur itu ilegal dan atas kesadaran sendiri, kedua warga itu menyerahkan kepemilikan senjata api ikepada Koramil Bunut Hilir untuk selanjutnya diamankan di Kodim 1206 Putussibau,” kata Dandim 1206 Putussibau Letkol Jemi Oktis Oil, di Putussibau Senin.
Menurut Jemi, senjata api rakitan ilegal itu diketahui jajaran Koramil Bunut Hilir dari informasi masyarakat sehingga anggota Babinsa di daerah itu menindaklanjuti dan memberikan pemahaman kepada kedua warga tersebut atas bahaya dan pelanggaran terhadap kepemilikan senjata api ilegal sesuai undang-undang.
Menurut dia, sebelumnya warga di Desa Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung wilayah Kapuas Hulu jmenyerahkan satu unit senjata api rakitan laras panjang.
“Saya selalu perintahkan jajaran agar memberikan pemahaman kepada masyarakat apabila ada yang menyimpan atau memiliki senjata api ilegal untuk segera menyerahkan kepada TNI terdekat, karena memang itu melanggar undang-undang,” kata Jemi.
Selain melanggar undang-undang, kepemilikan senjata api ilegal dapat membahayakan nyawa pemilik dan masyarakat.
“Jika masih ada masyarakat yang memiliki senjata api ilegal silakan serahkan kepada kami dan kami akan mengamankannya untuk selanjutnya diserahkan kepada negara,” imbau Jemi.(anjas)
Komentar