Manado, jurnalsumatra.com – Selama tahun 2021 Badan Narkotika Nasional (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap sekitar 21 kasus narkotika dengan 21 tersangka.
“Dari penanganan tersebut juga mengungkap enam jaringan,” kata Kepala BNNP Sulut V.J. Lasut di Manado, Senin (28/6).
Ia mengatakan dari pengungkapan tersebut paling besar terkait dengan narkotika jenis tembakau gorila, diikuti ganja, dan sabu-sabu.
Dalam penanganan kasus tersebut, terungkap bahwa narkotika itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Makassar, Jakarta, Medan, dan Papua.
Untuk narkotika jenis tembakau gorila dari Makassar, ganja dari Jakarta, Medan, dan sabu-sabu dari Jakarta dan Medan.
Modus yang dilakukan pelaku, paling banyak menggunakan pemesanan secara daring, kemudian narkotika itu dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.
Selain itu, barang tersebut masuk ke Sulut melalui jalur darat.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, keterlibatan masyarakat berperan dengan memberikan informasi ke BNNP.
“Selain itu BNNP juga melakukan kerja sama dengan sejumlah instansi lainnya, seperti Bea Cukai, Imigrasi, Polri, dan TNI sehingga saling tukar-menukar informasi,” katanya.
Terkait dengan penanganan kasus ini, ia mengatakan hal tersebut sudah ada yang tahap kedua, kemudian lainnya dalam tingkat penyidikan.(anjas)
Komentar