oleh

DKP selidiki kegiatan ilegal pengambilan telur ikan terbang di Malra

Ia menambahkan masyarakat tidak lepas dari tanggung jawab dalam kasus tersebut karena mereka memiliki kemampuan untuk mengusir nelayan luar provinsi. DKP juga telah melakukan penggalangan di desa-desa dengan membentuk Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas), yang dapat mengambil tindakan langsung seperti penangkapan terhadap aktivitas ilegal di kawasan mereka.

Selain itu, kata diia, pemerintah daerah perlu mengeluarkan aturan khusus terhadap aktivitas tersebut melalui adanya peraturan bupati maupun wali kota yang pada intinya melarang masyarakatnya bekerja sama dengan nelayan dari luar. “Karena dari pengalaman kami, nelayan dari luar ada bekerjasama dengan mereka,” katanya.

DKP terus berupaya memberikan pengetahuan kepada masyarakat setempat melalui sosialisasi bahwa apa yang warga dapat dari aktivitas nelayan dari luar daerah tidak sebanding dengan apa yang mereka dapatkan.

“Karena telur ikan ini bernilai ekonomis tinggi. Saat ini mereka mencuri kalian punya harta, makanya ketika mendapati mereka, kalian usir. Karena apa yang kalian dapat itu rugi, baik dari pembelian daun kelapa ataupun setoran ke pihak-pihak warga,” katanya.

Ia menambahkan sesuai aturan yang berlaku adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berhak mengeluarkan izin kepada kapal perikanan berukuran di atas 30 GT, sedangkan kapal perikanan berukuran di bawah 30 GT Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dikeluarkan oleh pemda.

Untuk kapal berukuran di bawah 10 GT pemda menerbitkan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP). Sementara itu, kapal motor dari luar daerah yang beroperasi di daerah untuk mengambil telur ikan ini hanya berukuran di bawah 10 GT, demikian Tommy Bella.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed