Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi, ditemukan satu buah SPBU Mini yang terletak di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, telah berdiri Pertashop dan diduga tidak mengantongi izin dari Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Pemkab Lahat. “Yang jelas, sampai saat ini hanya baru satu Pertashop yang mengajukan izin. Yakni, izin usaha Pertashop yang berlokasi di Kecamatan Gumay Ulu, sementara, yang lain belum sama sekali mengantongi izin, termasuk di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Lahat, terangnya.
Senin (28/06/2021) , Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Lahat, Yahya Eduar melalui Kabid Perizinan, Marzuki mengaku, apabila ada berdirinya Pertashop lainnya, itu silakan saja. “Akan tetapi, perlu digaris bawah ini, bahwasannya baru satu Pertashop yang mengajukan izin usahanya yakni, di Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat, selain itu, kita belum terima usulan izin dari manapun lagi,” tambahnya.
Karena, diakui Marzuki, sampai saat ini baru satu pemilik Pertashop yang mengajukan atau mengurus izinnya ke Dinas Perizinan, namun, izinnya sendiri belum juga keluar dan masih menunggu Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lahat. “Benar, sampai saat ini hanya ada satu usaha Pertashop yang mengajukan izin, kalau ada berdiri Pertashop lainnya belum mengajukan izin. Untuk usaha Pertashop di Kecamatan Gumay Ulu yang telah mengantongi izinnya,” ujar Marzuki lagi.
Pantauan dilapangan, disejumlah titik dalam wilayah Kabupaten Lahat terlihat telah dibangun SPBU Mini atau Pertashop yang disnyalir belum mengantongi izin, tapi, sudah menegakkan atau membangun Pertashop. Mulai, di Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Kota Lahat, lalu menyusul di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat.
AS (43) warga setempat menyampaikan, sepengetahuannya terkait pembangunan Pertashop di Desa Pulau Panggung ini, memang kuat dugaan belum mengantongi izin. Tapi, langkah atau tindakan yang diambil DP2MPTSP Pemkab Lahat. “Karena, saya yang bermukim tidak jauh dari pembangunan Pertashop, belum ada yang mintak izin dan tanda tangan dari sipemilik. Terkesan, kami nilai pembangunan Pertashop ini sangat mudah. Selain itu, walaupun belum kantongi izin bisa langsung didirikan,” apakah seperti itu aturannya, tanya AS dengan tegas. (Din)
Komentar