Sehingga, kata dia, PT Poso Energy menggunakan haknya dengan menggugat secara perdata terhadap para warga pemilik karamba di Desa Sulewana.
“Meskipun sudah berulang kali dilakukan mediasi, namun belum ada kata sepakat antara para pihak,” ujarnya.
PT. Poso Energy berharap warga pemilik karamba dapat mengikuti dan menghormati proses peradilan tanpa membuat karamba-karamba baru ataupun aksi unjuk rasa.(anjas)
Komentar