oleh

Pidum Polres Lahat Ungkap Dua Pelaku Curat

Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran unit tindak pidana umum (Pidum) Polres Lahat dibawa Pimpinan IPDA Budi Agus SE bersama anggotanya berhasil membongkar kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), serta dapat menyeret dua tersangka. Dua orang pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Masjid Al-Fattah Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, dilakukan oleh Rio Apriansyah (34) warga Desa Tanjung Payang dan Dersyah Putra (26) warga Perumnas Lembayung, Kecamatan Kota Lahat.

“Benar, aksi Curat yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni, Rio Apriansyah dan Dersyah Putra, berhasil ditangkap sekitar jam 17.30 WIB, pada Rabu (23/06/2021), yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat, saat berada di Bendungan Lematang Desa Suka Negara, Kecamatan Kota Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan H Barmawi SIK didampingi Kanit Pidum IPDA Budi Agus SE, pada Jum’at (25/06/2021) .

Menurut mantan kanit Reskrim Polsekta Lahat ini menyampaikan, diamankannya kedua pelaku berdasarkan Laporan dari warga pada tanggal 14 Desember 2020 lalu. Namun, tim tidak putus asa terus melakukan Lidik kelapangan. “Pelaku Curat ini, secara bersama sama melakukan dihalaman di Masjid Al – Fattah dengan TKP desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, si Pelapor (Anuar) saat itu sedang melaksanakan sholat magrib, usai sholat kendaraan miliknya sudah raib,” tutur Budi Agus.

Selanjutnya, sambung Budi Agus, setelah diamankan tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat guna untuk diproses hukum sesuai dengan yang berlaku. Untuk kronologi kejadian terjadi pada Senin (14/12) 2020 lalu sekitar pukul 18.20 Wib terjadi tindak pidana Curat di Masjid Al Fattah Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, korban sekaligus pelapor bernama Anuar (66) warga Desa setempat saat itu sedang melaksanakn sholat magrib.

“Saat itu, korban selesai Sholat Magrib dan ketika hendak mengambil motornya sudah raib digondol oleh kedua pelaku. Padahal, motor korban dalam keadaan terkunci stangnya,” urai Budi Agus lagi. Sepeda motor (SPM) milik korban, kata Budi Agus, merk Honda Bet warna hitam dan setelah selesai motor korban Lis biru putih BG 4771 WAE, Noka. MH1JM212KK482692 Nosin : JM21E-2460300.

“Kini, tersangka berikut barang bukti (BB) sudah kita amankan. Guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepan, dan kasus ini akan terus kita kembangkan kedepannya,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Sakti PUMI Lahat ini. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed