oleh

Pemkab Pandeglang ingatkan pengusaha taati aturan

Pandeglang, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, mengingatkan para pengusaha di daerah itu agar taat terhadap aturan sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah.

“Peraturan yang ada sudah mengatur segalanya agar para pengusaha taat hukum, taat aturan, menjaga lingkungan, perizinan. Semua itu sudah diatur sebagaimana mestinya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang Tati Suwagiharti saat sosialisasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan bagi pengusaha di Pandeglang, Kamis.

Pemerintah daerah, kata dia, telah mempermudah perizinan untuk membuka investasi sebesar-besarnya bagi para pengusaha. Akan tetapi mereka juga harus taat aturan, jangan sampai perusahaan membuang limbah sembarangan sehingga dapat merugikan masyarakat.

Terkait sosialisasi, kata dia, lebih memprioritaskan pemahaman kepada para pengusaha untuk bisa mempelajari secara detail terkait Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tentang Lingkungan Hidup.

“Sosialisasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan ini sangat penting yaitu dapat memberikan pemahaman kepada para pengusaha dalam melakukan perjanjian komitmen yang ada di dokumen, sehingga perusahaan mampu mengimplementasikan untuk melindungi dan mengelola lingkungan dengan baik,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan bagi pengusaha yang melakukan kegiatan dan menghasilkan limbah B3 tentu saja wajib melakukan pengelolaan limbah mereka secara baik demi terjaganya kelestarian lingkungan.

“Saya berharap melalui sosialisasi ini, para pengusaha dapat memahami tentang aturan perizinan, pengelolaan lingkungan dan lain sebagainya, sehingga keberadaan perusahaan ini dapat menciptakan kondisi lingkungan yang tetap terjaga kelestariannya dan tentu saja yang paling utama adalah adanya peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Pandeglang,” katanya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed