oleh

Komitmen Indonesia dukung tiga isu ketenagakerjaan di forum G20

Jakarta, jurnalsumatra.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi memaparkan komitmen Indonesia dalam mendukung tiga isu prioritas ketenagakerjaan di forum G20 Labour and Employment Ministers’ Meeting/G20-LEMM di Catania, Italia yang diselenggarakan, Rabu (23/6).

“Ketiga isu prioritas ketenagakerjaan G20 sangat penting, karena mencerminkan kondisi faktual ketenagakerjaan saat ini sekaligus menjawab tantangan kita ke depan,” ujar Sekjen Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Tiga isu prioritas tersebut, yakni penciptaan pekerjaan yang lebih baik (decent) dan setara bagi pekerja perempuan, penyesuaian sistem perlindungan sosial yang adaptif dengan perubahan dunia kerja, dan memastikan pekerjaan digital (platform) dan teleworking yang tetap mengedepankan aspek kemanusiaan (humanis).

Menurutnya, negara-negara anggota G20 perlu melakukan upaya luar biasa untuk mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Goals No 8 yaitu “Decent Work and Economic Growth”.

Dalam mencapai target SDGs itu, masing-masing negara anggota G20 dapat berkontribusi dengan cara melaksanakan komitmen-komitmen yang sudah disepakati dalam deklarasi Menteri Ketenagakerjaan G20 terkait tiga isu prioritas presidensi Italia tersebut.

Sekjen Anwar menjelaskan setidaknya ada empat perhatian pemerintah Indonesia dalam mendukung tiga isu prioritas ketenagakerjaan tersebut.

Pertama, Indonesia berkomitmen dalam upaya mengakselerasi partisipasi angkatan kerja perempuan di sektor formal, membangun kompetensi dan produktivitas pekerja muda perempuan, dan kesesuaian upah sesuai dengan nilainya.

Kedua, Indonesia juga berkomitmen untuk memperkuat pelaksanaan pelindungan sosial yang memadai, berkelanjutan, efektif, inklusi, dan dapat diakses untuk semua. “Pelindungan sosial ke depan harus mampu menyentuh kelompok yang rentan, termasuk pekerja disabilitas,” kata dia.

Ketiga terkait platform dan teleworking, bahwa Indonesia memiliki perhatian terhadap arrangement atau regulasi bagi platform pekerja remote dan pekerja digital. Namun demikian, penerapan regulasi ini perlu memperhatikan kesiapan dan kondisi masing-masing negara anggota G20 bekerja sama dengan mitra sosial dan didukung organisasi internasional terkait.

Keempat, memastikan kondisi kerja yang aman dan sehat sebagai hak fundamental bagi pekerja di semua sektor, dengan memanfaatkan sarana regulasi dan non-regulasi untuk melindungi pekerja, memperkuat kolaborasi dan koordinasi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dan mendorong dialog sosial yang efektif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed