oleh

Bupati Lampung Selatan dan BPN bahas kawasan sempadan pantai

“Bukan berarti kami menerbitkan sertifikat di sempadan pantai itu menyalahi aturan. Peraturannya adalah pemilik yang memanfaatkan atau mengelola tanah-tanah di sempadan pantai itu harus seizin pemerintah. Ini (izin) menjadi pertimbangan kami bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat,” tambahnya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed