oleh

Gubernur Bali: Perketat prokes hadapi lonjakan kasus COVID-19

Denpasar, jurnalsumatra.com – Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan agar terus memperketat protokol kesehatan di tingkat desa/kelurahan/desa adat, pusat-pusat kegiatan ekonomi dan tempat aktivitas masyarakat dalam menghadapi lonjakan peningkatan kasus baru COVID-19 di Pulau Dewata.

“Perketat protokol kesehatan di pasar tradisional, pasar modern, pasar swalayan, wilayah destinasi pariwisata, hotel, travel, dan restoran. Selain itu, melakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak di sejumlah lokasi tempat aktivitas masyarakat,” kata Koster di Jayasabha Denpasar, Rabu (23/6) malam.

Koster menyampaikan hal tersebut saat menggelar rapat koordinasi bersama Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, dan Wali Kota/Bupati se-Bali guna membahas peningkatan penanganan COVID-19 dan percepatan vaksinasi massal.

Selain itu, tambah Koster, juga diberlakukan kebijakan untuk meningkatkan 3T yakni tracing (pelacakan), testing (pengujian), dan treatment (penanganan) kasus COVID-19.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara, darat, dan laut, menuju ke Bali juga persyaratannya diperketat,” ucapnya.

Selanjutnya, penumpang pesawat udara dan pelabuhan penyeberangan menuju Bali agar memastikan memakai surat keterangan negatif rapid test antigen, dan swab berbasis PCR dengan QR Code untuk memastikan tidak palsu.

“Operasi yustisi oleh Satpol PP dibantu oleh TNI-Polri dan Imigrasi juga ditingkatkan, kemudian melakukan inspeksi mendadak oleh Satgas COVID-19, hingga melakukan sampling acak. Kemudian menyiapkan tempat karantina secara terpusat di provinsi dan kabupaten/kota,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah dan Universitas Udayana agar melakukan penelitian terhadap kasus baru.

Hal ini untuk mengetahui apakah kasus baru COVID-19 merupakan varian jenis baru seperti yang terjadi di India dan Afrika Selatan. Serta melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang berpotensi tertular.

“Saya mengimbau, mengingatkan, menegaskan, dan mengajak seluruh masyarakat agar mentaati SE Gubernur Bali tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan dan disiplin menerapkan 6M, terkait peningkatan kasus baru COVID-19 yang di luar Bali merupakan varian baru dan banyak menyerang anak usia di bawah 18 tahun,” ujarnya.

Koster pun meminta wali kota/bupati, camat, kepala desa/lurah, dan bandesa adat se-Bali serta seluruh komponen masyarakat agar terus bekerja keras, tanpa lelah, melakukan upaya serius dengan mengambil langkah secara bersama-sama bergotong-royong untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed