Muba, jurnalsumatra.com – Setelah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan berbagai upaya untuk pencegahan dan penanggulangan penambangan dalam kategori illegal drilling diwilaya Kabupaten Muba, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin berupaya mencarikan solusi, bahkan Dodi Reza yang juga Wakil Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) terus menyempurnakan solusi dengan mendatangkan Dirjen Kementerian ESDM.
Pemikiran orang nomor Wahid di Bumi Serasan Sekate inipun membuat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Prof Ir Tutuka Ariadji MSc PhD datang langsung ke Kabupaten Muba untuk mengikuti rakor dalam rangka upaya penanganan permasalahan illegal migas di Kabupaten Muba, Rabu (23/6/2021), bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekate.
Dalam rapat tersebut, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin mengungkapkan rasa bahagia atas kedatangan Dirjen Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM ke Bumi Serasan Sekate. “Pak Dirjen turun langsung kesini untuk mencarikan solusi dari masalah yang hampir belasan tahun, menandakan ada secercah harapan bagi kita. Illegal drilling semakin marak terjadi setelah adanya pandemi COVID-19, kegiatan ekonomi terhenti sehingga satu-satunya jalan bagi para pelaku, ialah bangun bisnis dengan memanfaatkan ke vakuman landasan hukum,”ucap Dodi.
Dodi menyebutkan, Pemkab Muba sudah sering sekali melakukan rapat dan penertiban terkait illegal drilling ini. Namun belum ada hasil. Intinya disini, bagaimana caranya agar bisa ada payung hukum yang jelas sehingga bisa di implementasikan ke lapangan. “Kalau ada payung hukum yang jelas, para tim terpadu dan penegak hukum tidak ragu lagi di lapangan, selain itu tentu harus difikirkan juga dampak sosial maupun sosiologis di masyarakat, maka perlu semacam penegakan hukum berantas illegal driling tapi juga merangkul upaya penanganan,”Ungkapnya.
Dodi juga berharap kiranya solusi ataupun regulasi penanganan illegal drililing dari pemerintah pusat dapat segera diterbitkan. Sehingga ada hitam di atas putih untuk bekerja di lapangan, dan juga dapat merangkul masyarakat para pelaku illegal driling. Sementara, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Prof Ir Tutuka Ariadji MSc PhD mengatakan bahwa dirinya sependapat dengan apa yang disampaikan Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex terkait upaya penanganan illegal drilling di Kabupaten Muba.
“Nanti kita akan melakukan revisi Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2008 terkait peraturan sumur-sumur tua, dengan landasan memperhatikan unsur lingkungan dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat,”Imbaunya. Tutuka juga menyebutkan, hal utama yang perlu diperhatikan disini ialah legalitas, bahwa BUMD satu-satunya yang berhak mengirim dan memproduksi selanjutnya ke K3S, selain itu juga harus ada pembinaan dan memperhatikan aspek pengamanan.
Komentar