Muba, jurnalsumatra.com – Pria bertato berinisial HO (30) pelaku pencabulan putri kandungnya sendiri yang masih dibawah umur berhasil diamakan Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin. Kepada polisi, HO yang merupakan warga Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba ini mengaku telah mencabuli putri kandungnya berusia 10 Tahun.
Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik, melalui Kasat reskrim Polres Muba Akp Ali Rojikin, SH, MH mengatakan, Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali. Pencabulan itu, Lanjut Ali, terjadi di rumahnya sendiri yang menjadi tempat tinggal pelaku Dan korban. “HO ini adalah ayah kandung korban. Anak ini berinisial ” Z”. Pelaku melakukan nya sebanyak tiga kali di rumah tersebut”Ujar Ali Rojikin saat di temui awak media diruang kerjanya, Selasa, (22/06/2021).
Dijelaskannya, bahwa HO mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan paksaan. “Perbuatan pertama di Lakukannya tanggal 11, 13, 15 bulan Juni ini lah. Pelaku tergiur gara – gara menonton Film Porno sehingga Naik libido nya. Tak tahan korban Dan ibu nya melaporkan ke unit PPA” Tegas Ali. Ali juga mengatakan, kalau Pelaku tinggal berdua di rumah, sedangkan istrinya sudah menikah lagi. Dan Pelaku melakukan nya setiap pagi sekitar jam 10 Wib.
“Aku dak tahan lagi pak, kuceritokan samo bibi Aku. Habis tu melapor ke unit PPA Polres Muba”Ujar Korban. Saat ini, pelaku Dan barang bukti sudah di Aman kan di Mapolres Muba. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana15 tahun penjara. (Rafik elyas).
Komentar