Lahat, jurnalsumatra.com – Akhirnya, Manager unit pelaksana pelanggan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau Manager PLN UP3 Lahat, Triyono mengakui perusahaannya dalam menawarkan promo tambah daya listrik bagi pelanggan golongan Tegangan Rendah 1 Phasa hingga 11.000 VA dengan hanya membayar Rp 202.100 beberapa waktu lalu ada kesalahan yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Sebelumnya promo bisa didapatkan jika pelanggan membeli produk renewable energy certificate (REC) sebesar Rp 115.500. Lewat produk ini artinya pelanggan mendukung pembangunan energi terbarukan, sekaligus ikut serta dalam aksi sosial berupa pasang baru bagi masyarakat kurang mampu.
Adapun REC merupakan sertifikat yang membuktikan bahwa konsumen menggunakan listrik yang berasal dari energi baru terbarukan. Pembelian REC dapat dilakukan melalui situs web. Kerugian ini dialami warga Mayor Ruslan III mengeluhkan tagihan listrik yang melonjak tidak sesuai yang dijanjikan oleh karyawan PLN UP3 Lahat saat menawarkan program promo tersebut, semula pelanggan daya 2.200 VA dan mau ikut dengan tidak mengubah tarif golongan B1, namun setelah beberapa bulan ternyata saat dicek berubah ke golongan B2 daya 7.700 VA, yang sangat memberatkan, ujar Weeky Candra.
Setelah tidak dilayani dengan baik terkesan diskriminatif pada saat pelanggan datang ke pelayanan Customer Service (CS) PLN ULP Lembayung, pelanggan mengadukan atas kerugiannya ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, dengan sigap Ketua YLKI Lahat, Sanderson Syafe’i, ST. SH merespon dengan melakukan mediasi kedua belah pihak di Kantor YLKI Lahat.
Alhasil kesepakatan terjadi dengan mengembalikan golongan B1 dpada aya 5.500 VA dan kerugian konsumen diganti dikalkulasi dalam bentuk pulsa listrik dengan profesional. Tindak lanjut dari kesepakatan telah direalisasikan di Kantor YLKI Lahat Raya, bilangan Bandar Jaya Lahat Sumatera Selatan, dengan langsung hadirnya Manager PLN ULP Lembayung, Tasili bersama staf dan Weeky Candra selaku Pelanggan, kedua belah pihak dengan telah memenuhi hak dan kewajiban berdasarkan amanat UU 8/1999 Perlindungan Konsumen dengan menurunkan ke golongan B1 dan mengganti kerugian konsumen serta Tasili telah melakukan perombakan terhadap Customer Service di PLN ULP Lembayung.
“Alhamdulillah, permasalahan yang ada dilapangan antara kedua belah pihak sudah menemui titik terang, dan keduanya telah sepakat. Sementara, pihak dari PLN sudah mengganti kerugian konsumen. Artinya, disini telah selesai,” tegasnya, pada Sabtu (19/06/2021) . (Din)
Komentar