oleh

YLKI Lahat Ungkap Carut Marut Regulasi PLN

Lahat, jurnalsumatra.com – Zoom  meeting bersama DJK (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) dalam rangka perlunya koordinasi lebih lanjut terkait pelaksanaan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) Tegangan Rendah di Kabupaten Lahat, yang dilaksanakan pada hari Jumat, 18 Juni 2021, dipimpin langsung oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, diikuti dari PT. PLN (Persero), YLKI Lahat dan Direktur Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) se-Indonesia.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI Lahat Raya (Lahat, Muara Enim, Pagar Alam dan Empat Lawang), Sanderson Syafe’i ST. SH mengawali pembicaraannya menyambut baik kegiatan yang dilakukan DJK dengan menghadirkan pihak PLN dan semua LIT-TR se-Indonesia pada satu forum untuk menyampaikan temuan YLKI Lahat, yang mungkin juga terjadi pada 373 Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dan 1.042 Unit Layanan Pelanggan (ULP) di PLN.

Ia menjelaskan, DJK sebagai Regulator unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementrian, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam mewujudkan sektor ketenagalistrikan yang andal, aman, akrab lingkungan, kualitas tinggi, efisien dan rasional untuk memperkokoh pembangunan nasional yang berkelanjutan sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Oleh karenanya, dalam amanat UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, selaku penyelenggara pembangunan sarana penyediaan dan penyaluran tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik daerah dan nasional dengan melaksanakan pengaturan usaha penyediaan dan usaha penunjang tenaga listrik, serta pengaturan keselamatan ketenagalistrikan dan lindungan lingkungan demi mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat, DJK dianggap belum melakukan secara maksimal melaksanakan tugasnya didukung sekitar 317 ASN yang ada, papar Sanderson.

“Sebagai regulator seharusnya berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan keselamatan ketenagalistrikan kepada LIT-TR selaku operator. Kami menilai bahwa apa yang terjadi di Lahat terhadap carut marut penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) juga terjadi di tempat lain,” urai Sanderson pada Jum’at (19/06/2021).

Dalam amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan penyedia tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standard mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen.  Jadi, mestinya DJK memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengawasi kinerja Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) dalam menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) terhadap pengawasan dan pengujian instalasi konsumen. Selain itu ada beberapa kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan listrik, dipasang oleh Instalatir bersertifikat bukan “tukang listrik”, Tenaga Teknik dan Penanggungjawab Teknik ketenagalistrikan harus ber-Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi badan usaha penunjang tenaga listrik serta menciptakan iklim usaha yang sehat, tegas Sanderson yang telah bersertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed