oleh

Pelaku Penggelapan Ngaku Uang Habis Untuk Berpoya-Poya

Muba, jurnalsumatra.com  “Dapat duit tu langsung Aku Jalan Jalan pak ke 4 kota pak, duit habis Aku balek kerumah lagi Dan Sakit, uang tersebut di habis kan nya untuk berpoya – poya pak,” Demikian pengakuan Agus Yuniarto (28) pelaku penggelapan uang Gaji Karyawan milik PT. Muba Elektrik Power (MEP) dihadapan Penyidik.

Agus dibekuk unit Reskrim Polsek Sekayui rumah nya di Jl. Merdeka LK.III Kelurahan, Kayuara Kecamatan  Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). “Status pelaku ini OB PT. MEP, dia menggelapkan perusahaan yang terjadi Hari Kamis, (25/04/2019) sekira pukul 10.00 wib” Ujar kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Sekayu IPTU M. Akib Firdaus, SE, Jumat (18/06/2021).

Dijelaskannya, Karena kabur unit reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga satu tahun dua bulan akhirnya ditangkap di rumah pelaku. Pelaku penggelapan uang Gaji Karyawan PT. MEP ini merupakan seorang OB di PT. MEP itu sendiri. “Dia dipercaya perusahaan untuk mengambil uang tersebut, Karena uang tersebut untuk membayar Gaji Karyawan”Jelas dia.

Kapolsek mengatakan, pelaku agus mengakui mengelapkan uang tersebut. Lalu, dia langsung berangkat menuju Jakarta, tangerang, surabaya Dan batam untuk menghabiskan uang tersebut Dan menghindar Dari kejaran Polisi. Akibat perbuatan pelaku, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 157.193.796.- (seratus lima puluh tujuh juta seratus sembilan  puluh tiga tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah). “Atas perbuatanya, pelaku di tahan untuk proses hukum selanjutnya Dan dijerat pasal 372 KUHP tentang perkara tindak penggelapan dalam jabatan nya.”Tegas Akib.  (Rafik Elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed