oleh

Sopir Banting Stir Jadi Bandar Narkoba

Kemudian petugas juga melanjutkan pemeriksaan terhadap rumah kontrakan milik tersangka yang berada di Jl Kehutanan V Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, dan, didapati barang bukti berupa satu buah kotak plastik bening yang didalamnya terdapat satu lembar plastik klip bening yang didalamnya terdapat benda yang terbungkus satu lembar tissue.

“Setelah dibuka tissue tersebut dan didapatkan satu paket besar serbuk kristal putih, yang terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dan empat ball plastik klip transparan didalam lemari pakaian, tepatnya dikamar rumah kontrakan milik tersangka,” tambah PAUR Humas Polres Lahat.

Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut benar miliknya dan Ia dapatkan dari Irmi (50) bandar Shabu di desa Air Hitam Kecamatan Penukal Abab Kabupaten PALI dengan cara membeli seharga Rp. 19 juta rupiah. Tanpa mengulur waktu lagi, TSK dan BB langsung digelandang ke Mapolres Lahat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Si bandar dan BB sudah kita amankan di Polres Lahat, 1 paket besar serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dgn berat bruto 25,24 gram, 1 paket sedang serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, berat brutto 1,00 gram, 7 paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, berat bruto 1,59 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam, 4 ball plastik klip transparan, 1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi, 1 lembar tissue, 1 buah tas selempang warna coklat merk polo star, 1 buah kotak plastik bening, 1 buah kotak permen merk Xylitol, total berat brutto seluruh mencapai 27,83 gram. Bandar akan kita sangkakan Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 tahun 2009, dan Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 tahun 2009,” imbuh Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed