Lahat, jurnalsumatra.com – Kerja keras unit Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MM, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat dalam memberantas peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, patut di Apresiasi. Terbukti, dalam keseriusan tim Satresnarkoba Polres Lahat ini, dalam tiga hari berturut turut berhasil mengungkap tiga orang pelaku. Satu orang tersangka selaku Penjual dan dua orang tersangka lainnya selaku Pengedar Shabu.
Bermodal Laporan Polisi Nomor-LP/A-91/VI/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 16 Juni 2021, waktu kejadian pada Selasa sekira jam 20.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jl Kapten Satar Gang Rambutan RT 010 RW 003 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH, didampingi Kasi Humas Polres Lahat IPTU Hidayat disampaikan PAUR Humas AIPTU Liespono SH menegaskan, kali ini tersangka Angga Darmansyah (34) seorang Sopir warga Jl Kehutanan V Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Liespono menceritakan, terungkapnya bandar ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa semakin maraknya peredaran Narkotika jenis Shabu di TKP, kemudian, dilakukan Lidik dan setelah sasaran orang, tempat diketahui selanjutnya pada Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekitar jam 20.00 WIB unit Satresnarkoba Polres Lahat berhasil tangkap tangan terhadap TSK yang mengaku bernama Angga Darmansyah.
“Terduga bandar Shabu ini, diamankan saat berada didalam rumah milik mertuanya yang berada di Jl Kapten Satar Gang Rambutan RT 010 RW 003 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, tepatnya diruang dapur,” ujar Liespono pada Kamis (17/06/2021) .
Selanjutnya, terang Liespono, petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka dan didapatkan barang bukti satu kotak permen Merk Xylitol, yang didalamnya berisikan tujuh paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, dan satu batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi didalam saku celana bagian kiri depan yang dipakai oleh tersangka.
Tidak berhenti disitu saja, menurut Liespono, unit Satresnarkoba Polres Lahat melanjutkan pencarian barang bukti lain dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu diatas mesin cuci tepatnya diruang dapur rumah milik mertuanya.
Lalu, petugaspun mendapati satu buah tas selempangan warna coklat merk polo star milik si Bandar yang didalam nya terdapat barang bukti berupa satu unit timbangan digital warna hitam dan satu buah kunci rumah yang menurut keterang TSK bahwa kunci tersebut adalah kunci rumah kontrakan miliknya.
Komentar