oleh

Satresnarkoba Polres Lahat Seret Pengedar Shabu Lainnya

Lahat, jurnalsumatra.com – Hanya berjarak satu hari dari hasil pengembangan Tersangka Muhammad Abdillah, atau nyanyian MA jajaran unit Res Narkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat, berhasil mengamankan sipengedar Narkotika jenis Shabu diwilayah hukum Polres Lahat. Berawal dari Laporan Polisi Nomor – LP / A-88/VI/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 14 Juni 2021, waktu kejadian sekira pukul 00.45 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jl Demang Kenasin GG Damai Desa Karang Baru No 205 Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH, didampingi Kasi Humas Polres Lahat IPTU Hidayat disampaikan PAUR Humas AIPTU Liespono SH membenarkan bahwa unit Satresnarkoba Polres Lahat telah mengamankan satu orang terduga si Pengedar Narkotika jenis Shabu hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya.

Kali ini, ditegaskannya, si Pengedar bernama Sahrian (39) seorang pedagang warga Jl Demamg Kenasin Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, dapat ditangkap setelah unit Satresnarkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi kerap terjadi Transaksi Narkotika. “Nah, dari info inilah unit Resnarkoba Polres Lahat langsung melakukan Lidik kelapangan, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, pada Senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar jam 00.45 WIB dapat melakukan tangkap tangan terhadap seorang yang mengaku Sahrian dirumahnya di Jl Demang Kenasin Gang Damai No 205 Desa Karang Baru, Kecamatan Lahat Selatan,” ujar PAUR Humas Polres Lahat, pada Kamis (17/06/2021) .

Saat diamankan terduga si Pengedar Shabu ini dikatakan Liespono, sedang berada didalam rumah miliknya, lalu petugas melakukan pemeriksaan terhadap rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa, satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu lembar Tisseu, didapati satu ball plastik klip bening dan satu unit timbangan digital warna hitam yang ditemukan petugas diruang dapur tepatnya di Wastafel cuci piring.

Tidak berhenti disitu saja, sambung Liespono, kemudian petugas juga mendapati barang bukti lain berupa satu bungkus plastik warna hitam didalamnya terdapat satu lembar Tissue yang didalamnya satu paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dan satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu.

“Satu paket besar, dan satu paket sedang yang diduga Narkotika jenis Shabu ini, ditemukan petugas didalam kamar depan rumah tersangka tepatnya dibawa kasur tempat tidur. Dan, barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut, diakui si Pengedar adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Budi (40) warga Curup yang akan dijual kembali,” cetusnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed