oleh

Pemilik Cafe Sabet Pengunjung Pakai Pisau Cutter

Lahat, jurnalsumatra.com -Sungguh tragis apa yang dialami oleh korban Hermansyah (41) warga Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, sekaligus pengunjung Cafe Ruban yang berlokasi di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, hanya gara gara ingin mengetahui ada keributan didalam, tiba tiba dirinya yang menjadi korban Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP.

Kasus tindak pidana Penganiayaan tersebut, terjadi pada Rabu (16/06/2021) kemarin, sekira pukul 02.30 WIB dini hari dengan TKP di Cafe Ruban yang berlokasi Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, yang dilakukan oleh Pemilik Cafe Ruban dengan memakai Pisau Cutter. Akibat dari peristiwa itu, korban mengalami luka sabetan Pisau Cutter dari sipemilik Cafe Ruban sepanjang 20 CM, dengan kedalaman sekitar 5 CM. Namun, beruntung nyawa korban masih bisa diselamatkan, dan kini sedang menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ARBAIN Kabupaten Muara Enim.

Kapaolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kapolsek Merapi AKP Samsuhardi melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan adanya kasus dugaan Penganiayaan itu, yang dialami korban Hermansyah warga Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Ia menjelaskan, usai menerima LP/ B-   07  /VI/2021/SS/Res Lahat/Sek Merapi Barat, tanggal 16 Juni 2021, dari sipelapor Rosdiana pensiunan PNS Kelurahan Tungkal Kabupaten Muara Enim, jajaran anggota Polsek Merapi Barat, di Back Up oleh anggota Buser Polres Lahat bergerak dan mengejar keberadaan pelaku Penganiayaan yang merupakan pemilik Cafe Ruban di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Untuk kronologis kejadian penganiayaan ini diceritakan Liespono, berawal hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira jam 05.30 WIB sipelapor mendapat Telp dari M.Ikbal bahwa korban dianiaya orang. Mendapat info tersebut, kemudian sipelapor berangkat ke RS ARBAIN Muara Enim. “Sesampainya di Rumah Sakit sipelapor bertanya kepada korban perihal penyebab luka tersebut, lalu, korban menjelaskan luka yang dialaminya akibat dianiaya oleh pemilik Cafe Ruban dengan menggunakan senjata tajam jenis Pisau Cutter,” kata Liespono, pada Kamis (17/06/2021).

Diuraikan PAUR Humas Polres Lahat, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menyabet Pisau Cutter kearah leher korban, sebanyak satu kali yang mengenai leher bagian kiri korban, dan berujung luka terbuka sepanjang 20 CM dan dalam sekira 5 CM. “Sipelapor juga mendapatkan keterangan dari Reihan (45) dan Yadi (39) keduanya warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, yang merupakan teman korban yang saat kejadian sekira jam 02.30 WIB korban dan rekannya sedang berada di Cafe Ruban di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Lahat,” ulasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed