Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung I Ketut Suadnyana itu, Perwakilan APSI Jakarta Sanu menyampaikan Kabupaten Klungkung mempunyai potensi besar mengenai pengelolaan sampah, termasuk legalitasnya.
TOSS Tingkat Desa
Dalam FGD Pengelolaan Persampahan di Bali yang dihadiri Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Made Teja dan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta itu, Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas RI Medrilzam menilai TOSS sangat cocok untuk diterapkan di Indonesia dengan jumlah desa mencapai 83.820 (BPS, 2019).
Ia berharap dengan besarnya timbulan sampah di Indonesia, TOSS dapat menjadi solusi mikro di tingkat desa dengan partisipasi masyarakat setempat.
“Kami harapkan TOSS dapat berkontribusi signifikan dalam capaian program prioritas pembangunan rendah karbon serta peningkatan kualitas lingkungan hidup yang sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, khususnya Prioritas Nasional (PN) 6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim,” kata Medrilzam
TOSS Center merupakan salah satu program dalam menangani permasalahan sampah dari hulu hingga hilir. “Kami akan lebih mematangkan TOSS dan mewujudkan 100 persen TOSS Desa dengan terus berbenah untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang semakin profesional dan efisien. Bahkan, TOSS Center juga diarahkan untuk menjadi tempat edukasi bagi masyarakat maupun studi tiru bagi kabupaten lainnya,” kata Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
Ia mengatakan sasarannya semua desa, tahun 2021 harus punya tempat pengelolaan sampah sendiri. Ini akan memaksa desa untuk menyelesaikan sampah dari sumbernya. Masyarakat terus diingatkan agar memilah sampah dari sumbernya dan membuangnya sesuai jadwal.
Di hadapan peserta FGD, Bupati Suwirta mengemukakan TOSS Center adalah upaya menyelamatkan lingkungan khususnya dari ancaman sampah. Ini seirama dengan program Gubernur Bali Wayan Koster yang telah mengeluarkan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
“Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 ini harus dilaksanakan percepatan dari tingkat desa, kelurahan dan desa adat,” katanya.(anjas)
Komentar