BPJAMSOSTEK, kata dia, merupakan instansi yang diberikan amanah untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019, maka manfaat program JKM yang semula sebesar Rp12 Juta, naik menjadi Rp42 Juta.
“Tidak hanya formal saja, namun pekerja informal juga dapat Rp42 juta. Begitu juga dengan program JKK, berapa pun biaya pengobatan dan perawatannya sama antara pekerja formal dan informal,” ujarnya.(anjas)
Komentar