oleh

217 pekerja di Pandeglang ikut program BPJAMSOSTEK

Serang, jurnalsumatra.com – Sebanyak 217 tenaga kerja bukan penerima upah (TK BPU) di Desa Salapraya, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Mereka tertarik setelah mendengarkan manfaat sosial yang diperoleh bila menjadi peserta seperti berobat sampai sembuh atau bila meninggal dunia maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, kata Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK Cabang Serang Sanusi di Serang, Rabu

Sosialisasi, Edukasi serta Akuisisi Program BPJAMSOSTEK bagi Tenaga Kerja (TK) Rentan yang digelar di Desa Salapraya pada Selasa (15/6/2021) di hadiri Kepala Desanya Toton Sultoni.

Ia mengatakan pada kegiatan sosialisasi itu dapat melakukan akuisisi sebanyak 207 TK BPU dan dimungkinkan secara bertahap akan terus bertambah lagi.

Sementara itu, Kepala Desa Salapraya Toton Sultoni mendukung penuh program BPJamsostek tersebut dan berjanji akan menyampaikan kepada warganya.

“Program ini bagus sekali, karena dengan hanya membayar iuran Rp16.800 per bulan, pekerja mendapatkan manfaat besar bila mengalami kecelakaan kerja dan jika meninggal dunia mendapatkan santunan, bahkan diberi beasiswa bagi dua anaknya sampai ke pendidikan tinggi,” kata Sultoni.

Ditempat terpisah, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Serang, Didin Haryono, menjelaskan pihaknya melakukan sosialisasi itu agar para pekerja informal atau rentan di desa harus diberikan informasi manfaat program BPJAMSOSTEK dengan cara yang berbeda.

“Karena mereka dari pagi hingga sore bahkan malam hari berada di tempat kerja, baik sebagai petani, pekebun, buruh harian lepas, tukang ojek, sopir dan lain sebagainya dan minim mendapatkan informasi tentang manfaat program jaminan sosial, terutama manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” ujar Didin.

Lebih lanjut ia menambahkan, sosialisasi itu agar masyarakat memahami manfaat program BPJAMSOSTEK, khususnya manfaat program JKK dan JKM.

Sebelumnya, di Kabupaten Pandeglang sejak April 2020 para Ketua RT/RW, kader Posyandu, guru ngaji, linmas dan BPD kurang lebih sekitar 27 ribu orang sudah mendapatkan perlindungan/menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan dari Dana ADD dan DD Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

“Program JKK dan JKM tidak hanya bisa diikuti pekerja formal saja, namun juga bisa diikuti oleh pekerja informal (rentan atau mandiri), karena program JKK dan JKM merupakan program termurah dan terjangkau. Hanya dengan Rp16.800, manfaat yang didapat luar biasa,” ujar Didin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed