Aturan itu juga mengatur bahwa Pertamina merupakan badan usaha yang ditunjuk menyalurkan LPG 3 kg bersubsidi melalui Agen dan pangkalan. Namun, harga dan kuota dari LPG 3 kg bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah dan Pertamina tunduk pada ketetapan tersebut. Terkait dengan kewenangan pendistribusian dan pengawasan elpiji subsidi di lapangan, berdasarkan Permen ESDM No. 26/2009, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Dirjen Migas bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal ini berarti pengawasannya dilakukan oleh pemda, baik provinsi, kabupaten maupun kota.
Sedangkan Pertamina, peran dan kewenangannya memastikan bahwa penyaluran atau distribusinya betul-betul tepat sesuai kuota yang ditetapkan, dan pengawasannya hanya sampai di tingkat agen dan sub agen (pangkalan), tegas Sanderson. Pertamina hanya menjual LPG 3 kg di outlet resmi, yaitu Agen dan Pangkalan yang memasang penanda HET. Dalam hal penyaluran, Pertamina selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memantau distribusi LPG 3 kg bersubsidi.
Perlu partisipasi dari pemda dan juga masyarakat agar LPG 3 kg benar-benar dinikmati oleh keluarga miskin dan usaha mikro dan dibutuhkan data dimana lokasi pangkalan itu berada, oleh sebab itu YLKI Lahat melayangkan surat No.002/YLKI-LR/D/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 perihal Permohonan Data terkait Agen dan Pangkalan. Namun sangat disayangkan data pangkalan yang diminta tidak dibuka oleh PPID Pertamina, hanya sebatas data Agen, dengan alasan hubungan usaha sampai agen. Atas hal ini YLKI Lahat melayangkan surat keberatan sesuai amanat UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pungkas Sanderson. Sementara dalam jawaban suratnya PPID Pertamina Register No.0001/05-21/PI/E-Mail/PTM/S0 tanggal 27 Mei 2021 menjelaskan bahwa “Hubungan usaha dalam Penyaluran LPG 3 Kg yang dimiliki oleh Pertamina hanya kepada Agen. (Din)
Komentar