oleh

YLKI Pertanyakan Komitmen Transparansi Data Pertamina

Lahat, jurnalsumatra.com — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mempertanyakan transparansi pengelolaan penyaluran gas LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon oleh PT. Pertamina (Persero) seharusnya bisa tepat sasaran dengan memanfaatkan digitalisasi dan peran serta masyarakat. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah permasalahan pada program subsidi gas LPG 3 kilogram. Permasalahan itu diketahui dari hasil Kajian Sistem Tata Kelola Program LPG 3 Kg yang dilakukan pada 2019 lalu.

“Subsidi harga LPG 3 kg bermasalah mulai dari perencanaan, operasional, pengendalian, dan pengawasan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati beberapa waktu lalu. Satu hal yang paling mengkhawatirkan seharusnya optimalisasi peran dan sinergi pengawasan masing-masing instansi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Pasal 22 ayat (4), dimana pelaksanaan pengawasan dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi bekerja sama dengan instansi terkait yaitu Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Aparat Penegak Hukum dan PT. Pertamina selaku Badan Usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu melalui Call Center 135 serta harus didukung peran serta masyarakat, jelas Sanderson.

Lanjut Sanderson, kelemahan penyaluran LPG bersubsidi adalah tidak ada mekanisme pengawasan seperti penyaluran BBM bersubsidi. Menurutnya, ini salah satu penyebab distribusi LPG 3 kg acap kali tidak tepat sasaran. “Karena penyaluran LPG bersubsidi secara terbuka, kemudian jalur distribusi sudah ditentukan Pertamina dari Agen ke Pangkalan, sampai ke pengguna akhir ada penyimpangan. Di sini perlu adanya peran serta masyarakat dalam pengawasan yang ditingkatkan,” ujarnya saat dibincangi wartawa, pada Rabu (16/06/2021) .

Menurutnya, jika pengawasan lemah, maka jebolnya kuota berpotensi terjadi. Sanderson pun menyarankan agar pemerintah mengubah sistem distribusi terbuka menjadi distribusi tertutup. “Saya juga menyayangkan kenapa BPH Migas hanya melakukan pengawasan untuk BBM bersubsidi saja, tidak dengan LPG bersubsidi,” tambahnya.

Saat ini, berdasarkan temuan di lapangan, pengguna komoditas LPG 3 kilogram (subsidi) sudah meluas, tidak hanya masyarakat miskin tetapi juga masyarakat yang mampu ikut menikmati subsidi tersebut. Dan sesuai Permen ESDM Nomor 26/2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG mengatur bahwa LPG 3 kg masih disubsidi dan ditentukan kuotanya oleh pemerintah serta peruntukkannya hanya bagi kalangan tidak mampu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed