Muba, jurnalsumatra.com – Ahmad Nasuhi mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasi (Muba) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (16/6/2021).
Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) kabarnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Dari keterangan, sekitar pukul 17.05 WIB.
keduanya mengenakan rompi tahanan Kejati Sumsel dengan tangan diborgol, keluar dari Gedung Kejati Sumsel digiring ke dalam mobil tahanan, kemudian dibawa ke Rutan Pakjo Palembang. Sementara keterangan dari Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, keduanya sejak pukul 09.30 WIB dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sumsel. (Rafik Elyas)
Komentar