“Bahkan yang tidak hadir-hadir mendapat penilaian dan pembayaran TKD yang sama. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya pula.
“Penilaian TKD harus sesuai prosedur tetap. Jika pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan maka ada potensi korupsi akibat memperkaya orang lain,” tandasnya.(anjas)
Komentar